SISTEM PERNIKAHAN SUKU BUGIS DAN SUKU MINANG “TRADISI UANG PANAI”
DOI:
https://doi.org/10.56956/jdcs.v1i1.184Abstract
Banyaknya suku di Indonesia menjadikan banyak pula kebudayaan yang diterapkan dalam
masyarakatnya, terutama dalam hal pernikahan. Salah satu adat istiadat yang jarang diketahui
orang di jaman sekarang adalah tradisi uang panai dan uang japuik. Tradisi uang Panai sendiri
merupakan tradisi dalam sistem pernikahan Suku Bugis Makassar, dimana pihak laki-laki
harus memberikan mahar berupa uang, emas, harta benda, sesuai dengan strata sosial dari
pihak perempuan. Sedangkan uang panai itu sendiri lebih ke dalam hal yang bersangkut paut
untuk membiayai segala kebutuhan bagi pihak wanita sedangkan uang mahar lebih ke
pemberian calon pengantin pria yang nantinya bersifat mutlak menjadi hak milik seorang
wanita ketika sudah sah. Sedangkan dalam Suku Minang khususnya Padang Pariaman uang
Panai dikenal dengan sebutan uang Japuik. Uang Japuik ini kebalikan dari uang Panai dimana
pihak perempuan yang harus memberikan mahar kepada pihak laki-laki sebagai simbol
mahar. Kedua adat ini tentunya menjadi kontroversi tersendiri, dimana masih banyak
bermunculan statment negatif tentang kedua budaya ini yaitu: “jual membeli”. Penelitian ini
akan membahas tentang sistem pernikahan suku Bugis dan suku Minang dalam tradisi uang
maharnya. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, studi pustaka, wawancara,
dan dokumentasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.